Cara Mengurus Pembuatan Kartu
Keluarga (KK) Baru
Bagi
keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan
adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah
segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan
akan dibuat .
Ketika anda
hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga.
Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga.
Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan
administrasi dan pelayanan kependudukan.
Dalam setiap Kartu Keluarga,
memuat :
Nomor Kartu
Keluarga
Nama lengkap
kepala keluarga dan anggota keluarga
NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
Tempat
tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan,
Status
Perkawinan
Status
hubungan dalam keluarga
Kewarganegaraan
Dokumen
imigrasi
dan nama
orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu
Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam
keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Masa Berlaku Kartu Keluarga
Setiap Kartu
Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi
perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga
dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya
perubahan.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu
Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan
anggota keluarga .
Kartu
keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data
identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK,
alamat domisili, dan lain – lain.
Lalu apa yang harus kita lakukan
jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
Meminta
surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan
distempel ke RW.
Mendatangi
kantor kelurahan/desa setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir
permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan
berikut :
Surat
pengantar dari RT/RW
Foto kopi
buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang
membuat KK karena perceraian.
Surat
Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)Lalu persyaratan berikut untuk
rincian kasusnya:
Untuk kasus penambahan anggota
keluarga maka syarat yang harus dibawa :
Surat
pengantar dari RT/RW
Kartu
Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
Surat
Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Fotokopi
akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru
lahir ke Kartu Keluarga.
Sedangkan
untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka
persyaratannya :
Surat
pengantar dari RT/RW
Kartu
Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
Surat
Keterangan Pindah Datang
Surat
Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Paspor ,
Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor
Diri( bagi orang asing).
Untuk kasus pengurangan anggota
keluarga:
Surat
pengantar dari RT/RW
Kartu
Keluarga yang lama
Surat
Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
Surat
Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
Surat
pengantar dari RT/RW
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Kartu
Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
Foto kopi
dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Dokumen
keimigrasian bagi orang asing.
Setelah anda
selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di
atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan
Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan
jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar
kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor
kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga
baru.
Biaya
membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan
UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan
dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte
perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain)
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga
yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala
keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa
Laporan
kehilangan dari kepolisian
Pengantar
RT/RW
KTP dari
salah satu orang yang ada di KK
Formulir
permohonan dari kelurahan/desa
Batal Pindah KK
Bagaimana
jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal
pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda
mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
Anda bawa
surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil daerah asal anda.
Meminta
surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan,
bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
Membuat
surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda
tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja.
Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan memisahkan diri dari
KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka hal ini boleh – boleh saja,
walaupun masih satu alamat / satu rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar