Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga
baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan
tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota,
dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala
Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tabel
Nama Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Pasirmukti
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Tayudin, SIP
|
Ketua
|
2
|
Suharta
|
Wakil
Ketua
|
3
|
Ujang
Saryo
|
Sekretaris
|
4
|
Ayub Sukanta
|
Anggota
|
5
|
Mansyur
|
Anggota
|
6
|
Beni Mugis
|
Anggota
|
7
|
Najib Nachrudin Nawar
|
Anggota
|
8
|
Maman Surahman
|
Anggota
|
9
|
Damanhuri
|
Anggota
|
2. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat/ LPM
Pembentukan
1.
Di desa dapat dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat dibentuk atas prakarsa yang
difasilitasi Pemerintah
melalui musyawarah dan mufakat.
3.
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ditetapkan dalam Peraturan Desa.
4. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan oleh Lurah.
Maksud :
Maksud dibentuknya
lembaga pemberdayaan masyarakat adalah :
a. Sebagai upaya
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berasaskan gotong
royong dan kekeluargaan;
b. Sebagai upaya
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
c. Sebagai upaya
menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan
seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan masyarakat;
d. Sebagai upaya
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
Tujuan
dibentuknya lembaga pemberdayaan masyarakat adalah :
a. Tercapai dan terpeliharanya
nilai-nilai kehidupan masyarakat desa/kelurahan yang berasaskan gotong
royong dan kekeluargaan;
b. Terwujudnya kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang
berdayaguna dan berhasilguna;
c. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat
atas dasar dukungan
seluruh potensi swadaya
masyarakat;
d. Terwujudnya keberhasilan pelaksanaan
pembangunan dengan
melibatkan seluruh
unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu
pada masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
Lembaga
Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan
mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
meliputi :
a. Menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat
menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada;
b. Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif;
c. Menggerakkan,
memotivasi dan mengembangkan partisipasi, gotong- royong, dan swadaya
masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat
dalam pembangunan di segala bidang ;
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan
pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas
dan percepatan pelayanan pe merintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana,
pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga;
g. Pemberdayaan hak
politik masyarakat;
h. Pengembangan
kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
i. Pendukung media
komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Desa /Kelurahan dan
masyarakat.
Tabel 14.
Nama Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyakarat Desa Pasirmukti
SUSUNAN PENGURUS LPM DESA PASIRMUKTI
TAHUN 2015 – 2020
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
Ketua
|
Waryo Suherman
|
|
2
|
Sekretaris
|
Asep Juhana
|
|
3
|
Bendahara
|
H. Karsum
|
|
4
|
Anggota :
|
- Juwaeni
|
|
5
|
- H. Raskilan
|
||
6
|
- Nurjamil
|
||
7
|
- Mamad
|
||
8
|
- Nuraeni
|
||
9
|
- Saepul Barjah
|
||
10
|
- Inggit
|
||
11
|
- Titin Rohati
|
||
2.
PEMBINAAN KESAJAHTERAAN KELUARGA
Dasar
Hukum
Kepmendagri
No 53 Tahun 2000 tentang PKK
Permendagri
No. 54 Tahun 2007 tentang Pokjanal Posyandu
Kesepakatan
Bersama BKKBN dengan TP.PKK tentang Rencana Kegiatan Operasional Pelaksanaan
Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun 2011
VISI
Terwujudnya
keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia
dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
MISI
- Meningkatkan
mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan
pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban
sesuai dengan hak azasi manusia (HAM),demokrasi,meningkatkan
kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa
yang selaras, serasi dan seimbang.
- Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan, dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa serta pendapatan keluarga.
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan
pemanfaatan pekarangan melalui halaman asri, teratur, indah dan nyaman
(hatinya) PKK, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang
sehat.
- Meningkatkan
derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup
berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi keluarga
dengan membiasakan menabung.
- Meningkatkan
pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelaksanaan
program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat
setempat.
Tujuan
Gerakan
PKK Bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju
terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri,
kesetaraaan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
10
Program Pokok PKK
1. Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila
2. Gotong royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tata laksana
Rumah Tangga
6. Pendidikan daan
ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan
Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan
hidup
10. Perencanaan sehat
Pokja I
Penghayatan
dan Pengamalan Pacasila
Gotong
royong
Pokja II
Pendidikan
daan ketrampilan
Pengembangan
Kehidupan Berkoperasi
Pokja III
Pangan
Sandang
Perumahan
dan Tata laksana Rumah Tangga
Pokja IV
Kesehatan
Kelestarian
Lingkungan hidup
Perencanaan
sehat
Adapun Kepengurusan PKK periode
2015-2020 adalah
JABATAN
|
NAMA
|
ALAMAT
|
Ketua
|
Heni Ratna Juwita
|
RT. 004/001
|
Sekretaris
|
Titin Rohati
|
RT. 003/001
|
Bendahara
|
Nuraeni
|
RT. 003/001
|
Pokja I
|
Ucu Cunayah
|
RT. 004/001
|
Pokja II
|
Neneng Karyati
|
RT. 003/001
|
Pokja III
|
Nengsih
|
RT. 002/001
|
Pokja IV
| Euis Rosita |
RT. 003/001
|
Pokja V
|
Nengsih
|
RT. 002/001
|
3.
PERLINDUNGAN MASYARAKAT / LINMAS
DATA
ANGGOTA LINMAS / HANSIP
DESA
PASIRMUKTI KECAMATAN TELAGASARI
N0
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
| Icok |
Kasatgas
|
RT. 014/004
|
2
|
Carta
|
Linmas
|
RT. 010/003
|
3
|
Ganda
|
Linmas
|
RT. 009/003
|
4
|
Dasa
|
Linmas
|
RT.
002/001
|
5
|
Nana
|
Linmas
|
RT.
002/001
|
6
|
Arman
|
Linmas
|
RT.
004/001
|
7
|
Inas
|
Linmas
|
RT.
004/001
|
8
|
Ayan
|
Linmas
|
RT.
008/002
|
9
|
Asan
|
Linmas
|
RT.
008/003
|
10
|
Riman
|
Linmas
|
RT. 016/004
|
11
|
Muhamad
|
Linmas
|
RT. 002/001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar