Apa itu Bumdes
?
Bumdes adalah
Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat
ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan
usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
BUMDES sudah
ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi
semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa
di tahun 2017.
Konsep Entitas
Setelah BUMDES
terbentuk, maka ada dua entitas (kelembagaan) yang ada di Desa, yaitu
pemerintah desa dan BUMDES. Patut dipahami bahwa Pemerintah Desa dan BUMDES
merupakan dua kelembagaan yang berbeda. Secara keuangan, ada pemisahan harta
antara kekayaan Pemerintah Desa dan BUMDES.
Pengelola
BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini
diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat/Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan
BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki
kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki
keahlian dan jiwa kewirausahaan.
Bagaimana
BUMDES di Bentuk ?
Bumdes dibentuk
dengan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan BUMDES. Pembentukan BUMDES ini
sebelumnya melalui beberapa tahapan, yaitu
1.
Sosialisasi BUMDES ke masyarakat
2.
Pembentukan Tim
3.
Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
4.
Penyusunan AD/ART dan Raperdes
5.
Persiapan MUSDES
6.
Pelaksanaan MUSDES
Modal Bumdes
dari mana?
Modal Bumdes
dari APBDes yang bisa bersumber dari Dana Desa, ADD, PADes selama tidak ada
aturan yang melarang tentang penggunaan dana-dana tersebut. Modal BUMDES juga
bisa dari Aset yang dipisahkan/dikeluarkan dari kekayaan desa.
Struktur
Bumdes
Pemilik :
Pemerintah Desa (100% atau minimal 60%, 40% sisanya bisa dimiliki warga desa.
Penasehat :
Kepala Desa (ex officio)
Pengawas :
Unsur BPD, unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Kepala Unit Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar